Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Tugas Pengantar Ilmu Politik - Bentuk dan Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

0 komentar


NAMA             : ATMIM MAULANA
NPM               : 151603 1063
JURUSAN         : ILMU KOMUNIKASI - FISIP

TUGAS PENGANTAR ILMU POLITIK
NEGARA AMERIKA SERIKAT


 

A.    BENTUK NEGARA
menganut bentuk negara serikat atau federal. Yakni Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.        tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.       tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.       hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

B.     BENTUK PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Bentuk  pemerintahan Amerika Serikat adalah federasi, yaitu sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas.

C.     SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan  “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan:

a. Eksekutif     : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).

b. Legislatief   : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang  jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

c. Yudikatif     : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU.
Ini dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.

D.     LATAR BELAKANG MENGAPA AMERIKA SERKIKAT MENGANUT SISTEM TERSEBUT
Latar belakang mengapa Negara Amerika Serikat yang terkenal sebagai Negara adidaya dan penguasa di dunia saat ini adalah Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.

E.       DAFTAR PUSTAKA DAN REFRENSI
4.         Pengantar Ilmu Poltik bagian revisi Miriam Budiarjo

0 komentar: